Monday, 16 October 2017

HASIL SIMNAS UGM - KAMU D4 ATAU S1?

Assalamu'alaikum bu dan teman-teman, sekedar share info setelah mengikuti Simnas di UGM kemarin

Salam sejawat, mahasiswa bidan Indonesia!

Pada 13-14 Oktober 2017, telah diadakan Forum Mahasiswa Kebidanan di hotel MM UGM, Yogyakarta, yang dihadiri 27 mahasiswa seluruh jenjang bidan dan dari seluruh Indonesia dengan perwakilan Stakeholder dari IBI Pusat, Kemenristekdikti, Kemenkes RI, dan AIPKIND. Dilanjutkan dengan seminar nasional tgl 15 Oktober 2017 bersama IBI dan BPPSDMK di Auditorium MM UGM Yogyakarta.

Kesimpulan besar yang kami dapatkan setelah berbincang panjang dengan Stakeholder, adalah sebagai berikut :

(Saya sarankan teman-teman memahami terlebih dulu level KKNI 2012 dan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015)


1.
Apa perbedaan lulusan Sarjana Kebidanan (S1) dan Sarjana Sains Terapan (D4) ?
Klarifikasi:
Tidak ada perbedaannya menurut level KKNI 2012 dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dalam Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015, dengan masa belajar maksimal 144 SKS + 24 SKS Profesi. Secara umum, pendidikan kebidanan dibagi menjadi 2 yaitu pendidikan Vokasi (D3) dan Profesi (D4 dan S1). Jadi D4 dan S1 merupakan multientry single output bagi tenaga profesi kebidanan Indonesia.

2.
Mengapa S1 didirikan bila sudah ada D4 sebagai bidan pendidik ?
Klarifikasi:
Dulu, program D4 tidak menjalankan program profesi seperti layaknya S1 sekarang ini. Menurut permenristekdikti, tenaga pendidik untuk diploma tiga minimal berada di level 8 serta memiliki sertifikat profesi kebidanan (gelar Bd.) demi meningkatkan kulaitas hasil didik. Maka dibentuklah S1 yg secara terencana akan menjalani proses studi sampai memiliki gelar Bd. tersebut.

3.
Bagaimana dengan lulusan D4 atau yang sekarang sedang menjalani program D4?
Klarifikasi:
Agar memiliki level yang qualified menjadi tenaga pendidik, maka D4 harus melewati masa Profesi dengan beban 24 SKS. Jadi tidak ada perbedaan dengan S1. Selain itu untuk mendapatkan sertifikat kompetensi agar kemudian didaftarkan STR, maka D4 kebidanan harus menjalankan ujian kompetensi seperti D3 dan S1.

4.
Bagaimana bisa S1 dan D4 berada di level yang sama sementara proses perkuliahannya berbeda? S1 memiliki porsi 60% teori dan 40% praktik. Sementara D4 memiliki 40% teori dan 60% praktik?
Klarifikasi:
Kita mengacu pada Perkemenristekdikti nomor 44 tahun 2015. Disitu dijelaskan detil bahwa D4 dan S1 tidak ada perbedannya. Kita sedang dalam masa transisi pembentukan S1 Kebidanan demi tercapainya generasi mahasiswa ke tiga yaitu mahasiswa yang inovatif, kritis, mendalami penelitian, dan berjiwa enterepreneur. Namun kita juga perlu memerhatikan nasib bidan lulusan D4 yg sudah ada, intansi dengan prodi D4, serta mahasiswa yg sedang menjalani program D4. Maka diadakannya pendidikan Profesi dan pelaksanaan ujian kompetensi ntuk D4 adalah solusi dari transisi ini.

5.
Apakah kedepannya kondisi kesetaraan level S1 dan D4 akan tetap ada?
Klarifikasi:
Seharusnya semenjak berdirinya S1 Kebidanan, D4 kebidanan harus berhenti beroperasi. Namun Kemenkes RI, AIPKIND, IBI, dan Kemristekdikti tidak bisa menutup mata bahwa di Indonesia terdapat ratusan instansi prodi D4, mahasiswa D4, dan lulusan D4. Untuk beradaptasi dengan hal itu, maka diputuskan prodi D4 boleh menerima mahasiswa baru sampai tahun 2016, dengan pertimbangan dapat mengikuti proses belajar sampai tahun 2020.
Setelah tahun 2020 ujian kompetensi bidan untuk D4 akan dihentikan, program studi D4 akan ditutup. Jika progran studi D4 tahun 2017 ini masih ada, maka satu-satunya jalan adalah instansi tersebut bertanggungjawab terhadap pendidikan profesi dan ujian kompetensi nya.

6.
Untuk apa diadakan uji kompetensi bidan?
Klarifikasi:
Dulu, ukom ini diadakan sebagai evaluasi bidan yang sudah ada. Semenjak tahun 2013, ukom diadakan sebagai exit exam dimana apabila lulusan institusi tidak lulus ukom maka tidak berhak mengikuti pengajuan STR.

7.
Terkait uji kompetensi bidan yang selama ini berlangsung, dari manakah indikator ujian tersebut? Karena Standar Pelayanan Bidan terdapat beberapa perbedaan dengan wewenang bidan menurut Permenkes RI.
Klarifikasi:
Indikator ujian kompetensi bidan mengacu pada Standar Pelayanan Kebidanan tahun 2006. Pada tahun 2017 ini akan diajukan standar yg baru namun masih akan diajukan ke kemenristekdikti. Faktanya dari tahun tahun mengalami hasil lulusan yang fluktuatif. Hasil lulusan berkaitan dengan akreditasi institusi. Akreditasi A rata-rata berhasil meluluskan 80% bidan, akreditasi B 70%, dan akreditasi C kurang dari 70%. Sementara di Indonesia hanya terdapat 2 institusi akreditasi A, 204 intitusi akreditasi B, dan 137 institusi akreditasi C, dan 81 intitusi masih dalam tahap pengajuan. Dalam artian, institusi kebidanan di Indonesia belum sepenuhnya siap dengan ujian kompetensi ini.

8. Jumlah tenaga bidan mencapai 448.483 tenaga, namun sepertinya belum terdistribusi dengan baik. Bagaimana?
Klarifikasi:
Jumlah bidan sebenarnya tidak mencapai demikian. Karena data tersebut merupakan STR. Kemenkes tidak mensortir mana STR baru mana STR yang re-registrasi. Bidan memang belum terdistribusi maksimal. Terutama daerah perifer. Dikarenakan dari tenaga bidannya sendiri yang tidak ingin dimigrasikan. Banyak tantangannya seperti geografi, sarana prasarana, endemisitas, dsb. Sampai saat ini Kemenkes RI dan IBI masih berupaya memaksimalkan mendidik bidan daerah tersebut.

9
Apa sebenarnya perbedaan bidan vokasi dengan profesi?
Klarifikasi:
Secara keilmuan bidan profesi lebih mengedepankan analisis kasus. Kenapa. Dan mengapa. Sehingga bisa memberi konseling yg baik untuk pasien dan keluarganya. Estimasi kami, untuk puskesmas non rawat inap dibutuhkan minimal 1 bidan profesi dan 3 bidan vokasi. Untuk puskesmas rawat inap dibutuhkan 2 bidan profesi dan 5 bidan vokasi.

10
Salah satu tantangan bagi pendidikan kebidanan adalah banyak tenaga dosen yang belum berpengalaman kerja di lahan. Sehingga mempengaruhi proses belajar mengajar. Sementara tidak ada aturan yang mengatur bahwa tenaga pendidik harus memiliki pengalaman kerja. Bagaimana?
Klarifikasi:
Ya. Betul sekali. Terimakasih masukannya, dari IBI sesungguhnya sudah merencanakan membuat aturan seperti itu, namun masih akan dikordinasikan dengan kemenristekdikti. Semoga segera bisa ditetapkan.

11
Bagaimana dengan progres RUU Kebidanan sampai saat ini?
Klarifikasi:
Kebetulan pada Oktober 2017 ini, draft RUU sudah dibawa ke badan legislatif. Semoga tahun ini bisa disahkan.

Demikian hasil diskusi antara mahasiswa kebidanan dengan stakeholder. Terimakasih untuk para stakeholder yang telah menjelaskan dengan detil dan sangat terbuka. Kami mahasiswa siap mendukung demi kemajuan kebidanan di Indonesia. Salam sejawat, hidup bidan Indonesia.

Fitra Nurul Fayani
S1 Kebidanan Universitas Brawijaya

Monday, 22 August 2016

Registrasi Tenaga Kesehatan - Mereview STR di Indonesia

Undang-undang RI No.36 
tentang 
Tenaga Kesehatan

sebelum berbicara tentang registrasi,, admin saran kan untuk membaca link dibawah ini :

Registrasi Tenaga Kesehatan

Pada artikel ini admin mau mengajak teman sejawat memahami pentingnya berorganisasi, bertanggung jawab pada profesi, memahami etika profesi. Kenapa ada organisasi profesi? salah satunya adalah mengcover jika ada hal - hal yang tidak di inginkan yang terjadi pada diri. 
Petikan dalam Undang - Undang ini menyatakan bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran,kemauan,dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki  etik dan moral yang tinggi,keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif.

REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

Pada tulisan ini, andmin akan menuliskan secara garis besar bagaimana pentingnya pembuatan STR untuk tenaga medis seperti yang sudah disebutkan pada UU Kesehatan No. 36 tahuun 2014. UU ini merupakan revisi dari UU yang sama tahun 2009. 

Pada pasal 44 : 1 dinyatakan bahwa Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR
Kemudian pasal 46 : 1 - 2 menyatakan : Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
Ayat : 3 : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

Untuk hal - hal yang belum di tetapkan pada UU ini, penjelasan lebih lanjut bisa di baca pada Permenkes masing - masing profesi, karena UU ini jelas menyatakan pada Pasal 46 : 7 ; Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

jadi semua profesi telah diatur oleh undang-undang,, berdasarkan pengalaman admin dalam pengurusan STR ini, cukup "beralur-alur". Dari Ujian kompetensi, pemberkasan sampai terbitnya STR dan pastinya membutuhkan waktu. Pengalaman tentang perjuangan pengurusan STR tersebut tidak membuat tenaga kesehatan khususnya menjadi trauma dalam mengurus STRnya. Apalagi dengan disahkannya Undang-Undang  Tentang Tenaga Kesehatan dimana dalam pengurusan STR ini nantinya dipegang oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan. Diharapkan pengurusan STR akan lebih mudah, murah, cepat dan birokrasinya bagus.



Untuk profesi tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi, karena sudah mempunyai konsil sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentunya pengurusan STR tersebut sudah mempunyai mekanisme sendiri. Sedangkan bagi profesi selain dokter, misal untuk profesi bidan,, RUU masih di godok,, admin intip dari draft RUU Kebidanan di majalahbidan.com nanti isinya meliputi :

12 Bab 74 pasal ditambah dengan penjelasan umum serta penjelasan pasal demi pasal
Bab 1 Ketentuan Umum

Bab 2 Pendidikan Kebidanan

Bab 3 Registrasi dan Izin Praktik

Bab 4 Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri

Bab 5 Bidan Warga Negara Asing

Bab 6 Praktik Kebidanan
Bab 7 Hak dan Kewajiban
Bab 8 Organisasi Profesi
Bab 9 Konsil Kebidanan
Bab 10 Pembbinaan dan Pengawasan
Bab 11 Ketentuan Peralihan
Bab 12 Ketentuan Penutup
 ( draft RUU dapat di unduh di Draft RUU Bidan )


Untuk STR bidan sendiri di Indonesia,,

menilik tulisan admin sebelumnya tentang perpanjangan STR "yg sudah lama sekali admin posting dg menyertakan buku harian",, admin klarifikasi dan mohon maaf ada kesalahpahaman dengan hasil rapat dan dengan sengaja admin delete agar tidak terjadi kekeliruan yang berlanjut,, karena itu untuk perpanjangan STR bagi Bidan di Indonesia akan diserahkan kepada pengurus daerah masing-masing.. 

dan apabila masih bingung dan banyak pertanyaan tentang STR terutama perpanjangan STR untuk Bidan,, silahkan menanyakan langsung kepada pengurus daerah masing-masing yaaaa :) bisa ke PC (Pengurus Cabang untuk Kab/Kota) atau PD (Pengurus Daerah Propinsi) atau bisa langsung ke web PP IBI ..

untuk RUU Kebidanan semoga segera disahkan,, dan pengurusan STR semoga lebih baik,, aamiin..
semangat untuk Bidan Indonesia
terimakasih semoga membantu dan bermanfaat ^^


Tuesday, 24 May 2016

Mengapa Harus Memilih Bidan

Sebagian besar dari kita tahu bagaimana benar memilih dokter kandungan OB tetapi sangat sedikit dari kita yang menyadari banyak faktor untuk mempertimbangkan dalam memilih bidan. Lebih buruk lagi, tidak semua dari kita, memberikan kepentingan tinggi untuk mempekerjakan bidan selama kehamilan. Pada artikel ini, kita tidak hanya akan memberikan tips tentang bagaimana memilih seorang bidan, kami juga akan memberikan alasan tentang mengapa memiliki bidan sangat penting.
mengapa harus memilih bidan
mengapa harus memilih bidan

Thursday, 12 May 2016

,

KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN PENGADAAN PNS DI LINGKUNGAN PEMDA DARI PTT PUSAT

BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016

PNS PTT
Logo IBI

Dikutip dari : web IBI

1. Mengapa PTT Pusat diangkat menjadi CPNS ?

  • Adanya kebijakan moratorium pengadaan CPNS kecuali tenaga kesehatan.
  • Kemenkes telah mengusulkan kepada kemenpan RB pengangkatan ± 190.000 Nakes menjadi CPNS sampai tahun 2019
  • Tahun 2016 diprioritaskan pengangkatan Nakes menjadi CPNS dari formasi PTT Pusat yang berjumlah 45.133 orang

Monday, 25 April 2016

,

Bingung Cara Hitung SKP Bidan?

CARA HITUNG SATUAN KREDIT PROFESI BIDAN


dikutip dari majalah bidan*

Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
ujian bidan
ujian bidan

Partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP selama 5 tahun harus mencapai minimal 25 SKP.

Wednesday, 20 April 2016

D4 vs S1 ??

APA ITU D4 ? APA ITU S1 ? APA BEDANYA ?


hmm dulu pun mikirnya begitu,, apa sih bedanya,, kenapa dua2 nya bisa sama2 melanjutkan jenjang kuliah S2,, padahal *menurut saya* jelas bgt beda nya,, dr segi waktu saja sudah merasakan bedanya apalagi yang sedang melanjutkan jenjang dari lulusan D3.. so,, berpengaruh juga pasti sama UUD,, yang ujung2nya duit..

Bidan Unair
Bidan Unair

Friday, 1 April 2016

,

Bidan jadi Korban atau siap Bersaing dalam MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)

KOMPETISI BIDAN PADA ERA MEA

Apa Yang Harus Anda Ketahui Tentang MEA

Persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 mendatang. Ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus.

Berikut hal hal yang perlu Anda ketahui dan antisipasi dalam menghadapi pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)
MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)



Apa itu Masyarakat Ekonomi Asean?