Showing posts with label SIB. Show all posts
Showing posts with label SIB. Show all posts

Friday, 1 April 2016

, ,

Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Izin dan Praktik Bidan

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

Kemenkes RI
Kemenkes RI

dikutip dari web : http://bidanshop.blogspot.co.id/2010/03/permenkes-no1492010-izin-dan-praktik.html

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.