BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016
Logo IBI |
Dikutip dari : web IBI
1. Mengapa PTT Pusat diangkat menjadi CPNS ?
- Adanya kebijakan moratorium pengadaan CPNS kecuali tenaga kesehatan.
- Kemenkes telah mengusulkan kepada kemenpan RB pengangkatan ± 190.000 Nakes menjadi CPNS sampai tahun 2019
- Tahun 2016 diprioritaskan pengangkatan Nakes menjadi CPNS dari formasi PTT Pusat yang berjumlah 45.133 orang
- PTT Pusat
- Umur ≤ 35 tahun
- PTT aktif 1 September 2015
3. Apakah tenaga PTT Daerah
boleh mengikuti seleksi ?
- Untuk saat ini belum dapat diusulkan, saat ini prioritas hanya untuk tenaga PTT Pusat
4. Apa kewajiban Prov/ Kab/Kota
dalam mengusulkan CPNS Daerah
dari PTT Pusat ?
- Mengisi e-formasi 100 % melalui www.menpan.go.id
- Menyusun Anjab dan ABK
- Menandatangani MOU oleh Gubernur/ Bupati/Walikota dengan Sesjen Kemenkes RI
5. Mengapa MOU perlu ditandatangani
Gubernur/ Bupati/ Walikota ?
- Perlunya komitmen Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mendayagunakan dr/drg/Bidan yang lulus seleksi di daerah sesuai pengusulan
- Sehingga demikian lampiran MOU adalah data keberadaan PTT aktif sesuai Simpeg
6. Kapan batas akhir pengiriman
Nota Kesepahaman (MoU) ?
- Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ditanda tangani harus sampai di Kemenkes tanggal 7 April 2016
7. Bagaimana apabila ada Gubernur/
Bupati/ Walikota yang tidak mau
tanda tangan MoU ?
- Gubernur/ Bupati/ Walikota diminta untuk menandatangani surat penyataan tidak bersedia.
- Format ketidaksediaan mengusulkan CPNSD dari PTT Pusat akan disiapkan Kemenkes
8. Bagaimana cara
penandatanganan MoU ?
- Penandatangan dilakukan melalui korespondensi
9. Apakah boleh memilih daerah
yang diminati ?
- Tidak boleh, CPNS akan ditempatkan sesuai usulan
10. Apakah ada pembatasan usia ?
- Perka BKN No. 11 tahun 2002 mengatur bahwa batas usia pengangkatan CPNS ≤ 35 tahun
- Untuk usia diatas 35 tahun diangkat melalui P3K
11. Apakah P3K sama dengan PNS ?
- Tenaga P3K memiliki hak yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun.
- Peraturan untuk P3K masih dalam proses penyusunan oleh Kemenpan RB
12. Kapan akan dilakukan seleksi ?
- Seleksi akan dilakukan sekitar bulan Juli 2016
13. Bagaimana sistem penentuan
kelulusan ?
- Kelulusan tidak menggunakan passing grade, tetapi berdasarkan rangking
- Rangking akan memperhatikan hasil nilai CAT, usia kritis dan daerah keterpencilan
14. Bagaimana pelaksanaan seleksi ?
- Pelaksanaan seleksi akan diadakan di masing-masing provinsi oleh Kemenkes
- Pengumuman kelulusan
- Pengusulan NIP
- Penerbitan SK CPNS
15. Seperti apa tahapan seleksinya ?
- Tenaga PTT Pusat mendaftar secara online di alamat www.cpnsd.ptt.kemkes.go.id
- Mengirimkan kelengkapan berkas
- Seleksi berkas dilakukan oleh panitia Kemenkes dan BKN
- Ujian TKD di provinsi
16. Apa saja dokumen yang harus
disiapkan saat mendaftar ?
- FC Pengangkatan sebagai PTT Pusat
- KTP
- Pas Photo ukuran 4x6 berwarna dengan latar warna merah sebanyak 4 lembar
- FC Ijazah terakhir
17.Apakah ada biaya dari peserta
yang harus dikeluarkan ?
- Proses pengangkatan CPNS Daerah melalui PTT Pusat tidak dikenakan biaya apapun oleh panitia seleksi
- Apabila ada oknum yang memungut biaya agar dapat melapor melalui: http://www.itjen.kemkes.go.id.pengaduan
- Identitas pelapor akan dirahasiakan
0 comments:
Post a Comment