Thursday 12 May 2016

,

KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN PENGADAAN PNS DI LINGKUNGAN PEMDA DARI PTT PUSAT

BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016

PNS PTT
Logo IBI

Dikutip dari : web IBI

1. Mengapa PTT Pusat diangkat menjadi CPNS ?

  • Adanya kebijakan moratorium pengadaan CPNS kecuali tenaga kesehatan.
  • Kemenkes telah mengusulkan kepada kemenpan RB pengangkatan ± 190.000 Nakes menjadi CPNS sampai tahun 2019
  • Tahun 2016 diprioritaskan pengangkatan Nakes menjadi CPNS dari formasi PTT Pusat yang berjumlah 45.133 orang
2. Apa kriteria PTT yang dapat diusulkan ?
  • PTT Pusat 
  • Umur ≤ 35 tahun 
  • PTT aktif 1 September 2015
3. Apakah tenaga PTT Daerah boleh mengikuti seleksi ?
  • Untuk saat ini belum dapat diusulkan, saat ini prioritas hanya untuk tenaga PTT Pusat

4. Apa kewajiban Prov/ Kab/Kota dalam mengusulkan CPNS Daerah dari PTT Pusat ? 
  • Mengisi e-formasi 100 % melalui www.menpan.go.id 
  • Menyusun Anjab dan ABK 
  • Menandatangani MOU oleh Gubernur/ Bupati/Walikota dengan Sesjen Kemenkes RI

5. Mengapa MOU perlu ditandatangani Gubernur/ Bupati/ Walikota ?
  • Perlunya komitmen Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mendayagunakan dr/drg/Bidan yang lulus seleksi di daerah sesuai pengusulan 
  • Sehingga demikian lampiran MOU adalah data keberadaan PTT aktif sesuai Simpeg

6. Kapan batas akhir pengiriman Nota Kesepahaman (MoU) ?
  • Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ditanda tangani harus sampai di Kemenkes tanggal 7 April 2016

7. Bagaimana apabila ada Gubernur/ Bupati/ Walikota yang tidak mau tanda tangan MoU ?

  • Gubernur/ Bupati/ Walikota diminta untuk menandatangani surat penyataan tidak bersedia.
  • Format ketidaksediaan mengusulkan CPNSD dari PTT Pusat akan disiapkan Kemenkes

8. Bagaimana cara penandatanganan MoU ?
  • Penandatangan dilakukan melalui korespondensi

9. Apakah boleh memilih daerah yang diminati ?
  • Tidak boleh, CPNS akan ditempatkan sesuai usulan 

10. Apakah ada pembatasan usia ?
  • Perka BKN No. 11 tahun 2002 mengatur bahwa batas usia pengangkatan CPNS ≤ 35 tahun
  • Untuk usia diatas 35 tahun diangkat melalui P3K

11. Apakah P3K sama dengan PNS ?
  • Tenaga P3K memiliki hak yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun. 
  • Peraturan untuk P3K masih dalam proses penyusunan oleh Kemenpan RB 

12. Kapan akan dilakukan seleksi ?
  • Seleksi akan dilakukan sekitar bulan Juli 2016 

13. Bagaimana sistem penentuan kelulusan ?
  • Kelulusan tidak menggunakan passing grade, tetapi berdasarkan rangking 
  • Rangking akan memperhatikan hasil nilai CAT, usia kritis dan daerah keterpencilan

14. Bagaimana pelaksanaan seleksi ?
  • Pelaksanaan seleksi akan diadakan di masing-masing provinsi oleh Kemenkes 
  • Pengumuman kelulusan 
  • Pengusulan NIP 
  • Penerbitan SK CPNS 

15. Seperti apa tahapan seleksinya ?
  • Tenaga PTT Pusat mendaftar secara online di alamat www.cpnsd.ptt.kemkes.go.id
  • Mengirimkan kelengkapan berkas 
  • Seleksi berkas dilakukan oleh panitia Kemenkes dan BKN 
  • Ujian TKD di provinsi 

16. Apa saja dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar ? 
  • FC Pengangkatan sebagai PTT Pusat 
  • KTP 
  • Pas Photo ukuran 4x6 berwarna dengan latar warna merah sebanyak 4 lembar 
  • FC Ijazah terakhir

17.Apakah ada biaya dari peserta yang harus dikeluarkan ?
  • Proses pengangkatan CPNS Daerah melalui PTT Pusat tidak dikenakan biaya apapun oleh panitia seleksi 
  • Apabila ada oknum yang memungut biaya agar dapat melapor melalui: http://www.itjen.kemkes.go.id.pengaduan 
  • Identitas pelapor akan dirahasiakan 

Share:  

0 comments:

Post a Comment