Monday 16 October 2017

HASIL SIMNAS UGM - KAMU D4 ATAU S1?

Assalamu'alaikum bu dan teman-teman, sekedar share info setelah mengikuti Simnas di UGM kemarin

Salam sejawat, mahasiswa bidan Indonesia!

Pada 13-14 Oktober 2017, telah diadakan Forum Mahasiswa Kebidanan di hotel MM UGM, Yogyakarta, yang dihadiri 27 mahasiswa seluruh jenjang bidan dan dari seluruh Indonesia dengan perwakilan Stakeholder dari IBI Pusat, Kemenristekdikti, Kemenkes RI, dan AIPKIND. Dilanjutkan dengan seminar nasional tgl 15 Oktober 2017 bersama IBI dan BPPSDMK di Auditorium MM UGM Yogyakarta.

Kesimpulan besar yang kami dapatkan setelah berbincang panjang dengan Stakeholder, adalah sebagai berikut :

(Saya sarankan teman-teman memahami terlebih dulu level KKNI 2012 dan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015)


1.
Apa perbedaan lulusan Sarjana Kebidanan (S1) dan Sarjana Sains Terapan (D4) ?
Klarifikasi:
Tidak ada perbedaannya menurut level KKNI 2012 dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dalam Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015, dengan masa belajar maksimal 144 SKS + 24 SKS Profesi. Secara umum, pendidikan kebidanan dibagi menjadi 2 yaitu pendidikan Vokasi (D3) dan Profesi (D4 dan S1). Jadi D4 dan S1 merupakan multientry single output bagi tenaga profesi kebidanan Indonesia.

2.
Mengapa S1 didirikan bila sudah ada D4 sebagai bidan pendidik ?
Klarifikasi:
Dulu, program D4 tidak menjalankan program profesi seperti layaknya S1 sekarang ini. Menurut permenristekdikti, tenaga pendidik untuk diploma tiga minimal berada di level 8 serta memiliki sertifikat profesi kebidanan (gelar Bd.) demi meningkatkan kulaitas hasil didik. Maka dibentuklah S1 yg secara terencana akan menjalani proses studi sampai memiliki gelar Bd. tersebut.

3.
Bagaimana dengan lulusan D4 atau yang sekarang sedang menjalani program D4?
Klarifikasi:
Agar memiliki level yang qualified menjadi tenaga pendidik, maka D4 harus melewati masa Profesi dengan beban 24 SKS. Jadi tidak ada perbedaan dengan S1. Selain itu untuk mendapatkan sertifikat kompetensi agar kemudian didaftarkan STR, maka D4 kebidanan harus menjalankan ujian kompetensi seperti D3 dan S1.

4.
Bagaimana bisa S1 dan D4 berada di level yang sama sementara proses perkuliahannya berbeda? S1 memiliki porsi 60% teori dan 40% praktik. Sementara D4 memiliki 40% teori dan 60% praktik?
Klarifikasi:
Kita mengacu pada Perkemenristekdikti nomor 44 tahun 2015. Disitu dijelaskan detil bahwa D4 dan S1 tidak ada perbedannya. Kita sedang dalam masa transisi pembentukan S1 Kebidanan demi tercapainya generasi mahasiswa ke tiga yaitu mahasiswa yang inovatif, kritis, mendalami penelitian, dan berjiwa enterepreneur. Namun kita juga perlu memerhatikan nasib bidan lulusan D4 yg sudah ada, intansi dengan prodi D4, serta mahasiswa yg sedang menjalani program D4. Maka diadakannya pendidikan Profesi dan pelaksanaan ujian kompetensi ntuk D4 adalah solusi dari transisi ini.

5.
Apakah kedepannya kondisi kesetaraan level S1 dan D4 akan tetap ada?
Klarifikasi:
Seharusnya semenjak berdirinya S1 Kebidanan, D4 kebidanan harus berhenti beroperasi. Namun Kemenkes RI, AIPKIND, IBI, dan Kemristekdikti tidak bisa menutup mata bahwa di Indonesia terdapat ratusan instansi prodi D4, mahasiswa D4, dan lulusan D4. Untuk beradaptasi dengan hal itu, maka diputuskan prodi D4 boleh menerima mahasiswa baru sampai tahun 2016, dengan pertimbangan dapat mengikuti proses belajar sampai tahun 2020.
Setelah tahun 2020 ujian kompetensi bidan untuk D4 akan dihentikan, program studi D4 akan ditutup. Jika progran studi D4 tahun 2017 ini masih ada, maka satu-satunya jalan adalah instansi tersebut bertanggungjawab terhadap pendidikan profesi dan ujian kompetensi nya.

6.
Untuk apa diadakan uji kompetensi bidan?
Klarifikasi:
Dulu, ukom ini diadakan sebagai evaluasi bidan yang sudah ada. Semenjak tahun 2013, ukom diadakan sebagai exit exam dimana apabila lulusan institusi tidak lulus ukom maka tidak berhak mengikuti pengajuan STR.

7.
Terkait uji kompetensi bidan yang selama ini berlangsung, dari manakah indikator ujian tersebut? Karena Standar Pelayanan Bidan terdapat beberapa perbedaan dengan wewenang bidan menurut Permenkes RI.
Klarifikasi:
Indikator ujian kompetensi bidan mengacu pada Standar Pelayanan Kebidanan tahun 2006. Pada tahun 2017 ini akan diajukan standar yg baru namun masih akan diajukan ke kemenristekdikti. Faktanya dari tahun tahun mengalami hasil lulusan yang fluktuatif. Hasil lulusan berkaitan dengan akreditasi institusi. Akreditasi A rata-rata berhasil meluluskan 80% bidan, akreditasi B 70%, dan akreditasi C kurang dari 70%. Sementara di Indonesia hanya terdapat 2 institusi akreditasi A, 204 intitusi akreditasi B, dan 137 institusi akreditasi C, dan 81 intitusi masih dalam tahap pengajuan. Dalam artian, institusi kebidanan di Indonesia belum sepenuhnya siap dengan ujian kompetensi ini.

8. Jumlah tenaga bidan mencapai 448.483 tenaga, namun sepertinya belum terdistribusi dengan baik. Bagaimana?
Klarifikasi:
Jumlah bidan sebenarnya tidak mencapai demikian. Karena data tersebut merupakan STR. Kemenkes tidak mensortir mana STR baru mana STR yang re-registrasi. Bidan memang belum terdistribusi maksimal. Terutama daerah perifer. Dikarenakan dari tenaga bidannya sendiri yang tidak ingin dimigrasikan. Banyak tantangannya seperti geografi, sarana prasarana, endemisitas, dsb. Sampai saat ini Kemenkes RI dan IBI masih berupaya memaksimalkan mendidik bidan daerah tersebut.

9
Apa sebenarnya perbedaan bidan vokasi dengan profesi?
Klarifikasi:
Secara keilmuan bidan profesi lebih mengedepankan analisis kasus. Kenapa. Dan mengapa. Sehingga bisa memberi konseling yg baik untuk pasien dan keluarganya. Estimasi kami, untuk puskesmas non rawat inap dibutuhkan minimal 1 bidan profesi dan 3 bidan vokasi. Untuk puskesmas rawat inap dibutuhkan 2 bidan profesi dan 5 bidan vokasi.

10
Salah satu tantangan bagi pendidikan kebidanan adalah banyak tenaga dosen yang belum berpengalaman kerja di lahan. Sehingga mempengaruhi proses belajar mengajar. Sementara tidak ada aturan yang mengatur bahwa tenaga pendidik harus memiliki pengalaman kerja. Bagaimana?
Klarifikasi:
Ya. Betul sekali. Terimakasih masukannya, dari IBI sesungguhnya sudah merencanakan membuat aturan seperti itu, namun masih akan dikordinasikan dengan kemenristekdikti. Semoga segera bisa ditetapkan.

11
Bagaimana dengan progres RUU Kebidanan sampai saat ini?
Klarifikasi:
Kebetulan pada Oktober 2017 ini, draft RUU sudah dibawa ke badan legislatif. Semoga tahun ini bisa disahkan.

Demikian hasil diskusi antara mahasiswa kebidanan dengan stakeholder. Terimakasih untuk para stakeholder yang telah menjelaskan dengan detil dan sangat terbuka. Kami mahasiswa siap mendukung demi kemajuan kebidanan di Indonesia. Salam sejawat, hidup bidan Indonesia.

Fitra Nurul Fayani
S1 Kebidanan Universitas Brawijaya
Share:  

0 comments:

Post a Comment