Monday 25 April 2016

,

Bingung Cara Hitung SKP Bidan?

CARA HITUNG SATUAN KREDIT PROFESI BIDAN


dikutip dari majalah bidan*

Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
ujian bidan
ujian bidan

Partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP selama 5 tahun harus mencapai minimal 25 SKP.
SKP adalah jumlah kredit partisipasi yang diperoleh bidan setelah mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi bidan yang meliputi:
1.SKP Kegiatan Profesi
2.SKP kegiatan simposium/seminar (kognitif)
3.SKP kegiatan Workshop/Pelatihan
4.SKP Kegiatan Pengabdian masyarakat
5.SKP Kegiatan Pengembangan Profesi
6.SKP Kegiatan menyusun dan publikasi Karya ilmiah
Tabel SKP Bidan
Tabel SKP Bidan

Tabel SKP Bidan
Tabel SKP Bidan

Tabel SKP Bidan
Tabel SKP Bidan

Tabel SKP Bidan
Tabel SKP Bidan

Tabel SKP Bidan
Tabel SKP Bidan

Tabel SKP Bidan
Tabel SKP Bidan

Tabel SKP Bidan
Tabel SKP Bidan

• Tabel 7 merupakan rekap dari table (1+2+3+4+5+6) 
• Kolom nilai kredit total 5 tahun yang tertulis 
1. minimal: merupakan persyaratan wajib dipenuhi (wajib ada) 
2. tanpa minimal: tidak wajib dipenuhi ( missal bidan yg dinas di institusi pendidikan yang tidak melaksanakan pelayanan kebidanan, tetapi melaksanakan pelayanan kependidikan atau sebaliknya bidan yang bekerja di pelayanan tidak wajib mengisi penyusunan Karya ilmiah dll) 
Sebagaimana diketahui, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Inilah 4 hal yang menyebabkan STR tidak berlaku.
1. Masa berlaku habis
2. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
3. atas permintaan yang bersangkutan; atau
4. yang bersangkutan meninggal dunia.
Share:  

0 comments:

Post a Comment