CARA HITUNG SATUAN KREDIT PROFESI BIDAN
dikutip dari majalah bidan*
Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
ujian bidan |
Partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP selama 5 tahun harus mencapai minimal 25 SKP.