Monday, 25 April 2016

,

Bingung Cara Hitung SKP Bidan?

CARA HITUNG SATUAN KREDIT PROFESI BIDAN


dikutip dari majalah bidan*

Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
ujian bidan
ujian bidan

Partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP selama 5 tahun harus mencapai minimal 25 SKP.