Undang-undang RI No.36
tentang
Tenaga Kesehatan
sebelum berbicara tentang registrasi,, admin saran kan untuk membaca link dibawah ini :
Registrasi Tenaga Kesehatan
Pada artikel ini admin mau mengajak teman sejawat memahami pentingnya berorganisasi, bertanggung jawab pada profesi, memahami etika profesi. Kenapa ada organisasi profesi? salah satunya adalah mengcover jika ada hal - hal yang tidak di inginkan yang terjadi pada diri. Petikan dalam Undang - Undang ini menyatakan bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran,kemauan,dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi,keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif.
REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Pada tulisan ini, andmin akan menuliskan secara garis besar bagaimana pentingnya pembuatan STR untuk tenaga medis seperti yang sudah disebutkan pada UU Kesehatan No. 36 tahuun 2014. UU ini merupakan revisi dari UU yang sama tahun 2009.
Pada pasal 44 : 1 dinyatakan bahwa Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Kemudian pasal 46 : 1 - 2 menyatakan : Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
Ayat : 3 : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Untuk hal - hal yang belum di tetapkan pada UU ini, penjelasan lebih lanjut bisa di baca pada Permenkes masing - masing profesi, karena UU ini jelas menyatakan pada Pasal 46 : 7 ; Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Ayat : 3 : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Untuk hal - hal yang belum di tetapkan pada UU ini, penjelasan lebih lanjut bisa di baca pada Permenkes masing - masing profesi, karena UU ini jelas menyatakan pada Pasal 46 : 7 ; Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
jadi semua profesi telah diatur oleh undang-undang,, berdasarkan pengalaman admin dalam pengurusan STR ini, cukup "beralur-alur". Dari Ujian kompetensi, pemberkasan sampai terbitnya STR dan pastinya membutuhkan waktu. Pengalaman tentang perjuangan pengurusan STR tersebut tidak membuat tenaga kesehatan khususnya menjadi trauma dalam mengurus STRnya. Apalagi dengan disahkannya Undang-Undang Tentang Tenaga Kesehatan dimana dalam pengurusan STR ini nantinya dipegang oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan. Diharapkan pengurusan STR akan lebih mudah, murah, cepat dan birokrasinya bagus.
Untuk profesi tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi, karena sudah mempunyai konsil sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentunya pengurusan STR tersebut sudah mempunyai mekanisme sendiri. Sedangkan bagi profesi selain dokter, misal untuk profesi bidan,, RUU masih di godok,, admin intip dari draft RUU Kebidanan di majalahbidan.com nanti isinya meliputi :
12 Bab 74 pasal ditambah dengan penjelasan umum serta penjelasan pasal demi pasal
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Pendidikan Kebidanan
Bab 3 Registrasi dan Izin Praktik
Bab 4 Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Bab 5 Bidan Warga Negara Asing
Bab 6 Praktik Kebidanan
Bab 7 Hak dan Kewajiban
Bab 8 Organisasi Profesi
Bab 9 Konsil Kebidanan
Bab 10 Pembbinaan dan Pengawasan
Bab 11 Ketentuan Peralihan
Bab 12 Ketentuan Penutup
( draft RUU dapat di unduh di Draft RUU Bidan )
Untuk STR bidan sendiri di Indonesia,,
menilik tulisan admin sebelumnya tentang perpanjangan STR "yg sudah lama sekali admin posting dg menyertakan buku harian",, admin klarifikasi dan mohon maaf ada kesalahpahaman dengan hasil rapat dan dengan sengaja admin delete agar tidak terjadi kekeliruan yang berlanjut,, karena itu untuk perpanjangan STR bagi Bidan di Indonesia akan diserahkan kepada pengurus daerah masing-masing..
dan apabila masih bingung dan banyak pertanyaan tentang STR terutama perpanjangan STR untuk Bidan,, silahkan menanyakan langsung kepada pengurus daerah masing-masing yaaaa :) bisa ke PC (Pengurus Cabang untuk Kab/Kota) atau PD (Pengurus Daerah Propinsi) atau bisa langsung ke web PP IBI ..
untuk RUU Kebidanan semoga segera disahkan,, dan pengurusan STR semoga lebih baik,, aamiin..
semangat untuk Bidan Indonesia
0 comments:
Post a Comment